Pj Sekda Pastikan Sanksi bagi Pegawai  RSD Madani yang Terlibat Pungli 

  • Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:57 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sejumlah pegawai Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, telah menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh tim Inspektorat Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai, dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

HONDA 2025

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan pungli itu telah dilakukan Inspektorat.


"Termasuk penonaktifan pejabat yang ada di RSD Madani. Kita sudah menerbitkan surat perintah tugas kepada Inspektorat agar melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan nanti Inspektorat yang menyampaikan," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, sejumlah rangkaian pemeriksaan telah dilakukan mulai dari pengambilan keterangan yang bersangkutan, mengahdirkan saksi, hingga klarifikasi.

Terkait dugaan Pungli bisa berujung ke ranah pidana, Zulhelmi menyatakan masih menanti hasil resmi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. 


Namun, ditegaskannya sanksi bakal diberikan kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan Pungli sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nanti Inspektur akan bersurat kepada kita secara resmi, baru nanti kita akan tetapkan putusannya (sanksi.red) apa. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentu akan ada sanksi-sanksi yang mengikat terhadap pegawai tersebut," jelasnya.

Hampir 50 orang pegawai RSD Madani Pekanbaru sudah memberikan keterangan dalam pemeriksaan khusus yang berlangsung pekan kemarin.

Mereka memberikan keterangan secara bergantian tentang praktek pungli yang dialami saat hendak bekerja di rumah sakit pemerintah tersebut.

Mereka menyampaikan pengakuan perihal praktek pungli terhadap perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru. Dua pejabat ASN di rumah sakit tersebut juga sudah dicopot dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan. ***



Baca Juga